03/05/2026 | Press release | Distributed by Public on 03/05/2026 05:51
Jakarta - Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Karoum Setjen Kemhan RI), Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengamanan di Lingkungan Kemhan dan Penggunaan Aplikasi Security Clearance. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pierre Tendean, Kantor Kemhan, Kamis (5/3/2026).
Dalam sambutannya, Karoum Setjen Kemhan menyampaikan bahwa Persekjen Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Regulasi ini dilatarbelakangi oleh dinamika lingkungan strategis, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan peningkatan tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut disampaikan pengembangan aplikasi Security Clearance menjadi salah satu upaya untuk mendukung penguatan sistem pengamanan berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan paparan dari Kepala Bagian Pengamanan (Kabag Pam) Roum Setjen Kemhan, Kolonel Pom Kadek Jaya Kusumantara mengenai substansi Persekjen Nomor 4 Tahun 2025, serta pemaparan dari Handi Surrachman dari PT. Tirta Mega Karya terkait penggunaan aplikasi Security Clearance.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif sehingga implementasi Persekjen Nomor 4 Tahun 2025 serta penggunaan aplikasi Security Clearance dapat berjalan optimal di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan. (Biro Humas dan Infohan Setjen Kemhan)