04/03/2026 | Press release | Distributed by Public on 04/03/2026 06:30
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.02.04/99/SET.M.EKON.3/04/2026
Perkuat Kerja Sama Sektor Minyak dan Gas Bumi, Indonesia-Korea Sepakati MoU on the Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry
Jakarta, 3 April 2026
Pemerintah Indonesia dan Republik Korea memperkuat hubungan bilateral melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) on the Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry atau Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama di Bidang Industri Jasa Instalasi di Perairan.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea Hwang Jongwoo di Seoul, Rabu (1/04), sebagai bagian dari agenda kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Republik Korea pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
Kesepakatan ini telah dipertukarkan oleh kedua Menteri di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Istana Kepresidenan Republik Korea (Blue House) di Seoul pada 1 April 2026 lalu. Adapun ruang lingkup kerja sama dalam MoU mencakup pengembangan teknologi terkait industri jasa instalasi di perairan, pembongkaran (Decommissioning) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi, serta pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama dan komunikasi antara sektor publik dan swasta, serta memperkuat kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi dan bidang terkait lainnya.
"MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi," ujar Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menegaskan bahwa kerja sama ini juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha industri energi nasional seperti Pertamina Group dan/atau perusahaan swasta untuk berpartisipasi dalam implementasi MoU dimaksud.
"Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional," jelas Menko Airlangga.
Adapun MoU ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Kesepakatan ini juga tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, namun menjadi landasan penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia-Korea di bidang energi khususnya sektor minyak dan gas bumi.
"Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global," tutup Menko Airlangga. (d3/dft/tam)
***
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: [email protected]
LinkedIn: Coordinang Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia