Financial Services Authority of Indonesia

04/14/2026 | Press release | Distributed by Public on 04/14/2026 07:54

Siaran Pers: OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3

SP 75/DKPU/OJK/IV/2026

SIARAN PERS

OJK DAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF PERKUAT KOLABORASI PENGEMBANGAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL BERBASIS WEB3

Jakarta, 14 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3 guna mendukung penguatan sektor ekonomi kreatif.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan strategis kedua lembaga di Kantor Ekraf Jakarta, Selasa, yang menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen OJK dalam mendukung pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan melalui sinergi yang berkelanjutan dengan Ekraf.

"Kolaborasi antara OJK dan Ekraf mencerminkan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam mendorong terciptanya inovasi baru di sektor keuangan digital," kata Adi Budiarso.

Lanjutnya, implementasi kerja sama tersebut antara lain diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3 di bidang pembiayaan, transparansi, dan pelindungan karya kreatif.

Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 yang mengusung tema Unlocking Indonesia's Intellectual Property as a New Asset Class diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak investasi. Program ini juga menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna mendukung terciptanya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.

"Melalui kesinambungan program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi berbasis Web3 dan blockchain guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital," kata Adi Budiarso.

Hal ini disambut baik oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

"Transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia. Melalui kolaborasi dengan OJK, kami ingin memastikan bahwa inovasi berbasis Web3 tidak hanya berkembang secara teknologi, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para kreator dan pelaku industri," kata Teuku Riefky Harsya.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Ekraf juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan terkait teknologi blockchain, aset kripto, serta model pembiayaan berbasis digital di sektor ekonomi kreatif.

Kolaborasi yang dilakukan juga diharapkan dapat mempercepat transformasi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia menuju era digital yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global, sekaligus membuka peluang baru dalam pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Ekraf Muhammad Neil El Himam, dan perwakilan dari startup peserta program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator. Tiga startup yang menjadi bagian dari ekosistem inovasi, yaitu Libere, Invinsible Funds, dan Alterfun juga melakukan presentasi model inovasi pada pertemuan dimaksud.

***

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK - Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: [email protected]

Financial Services Authority of Indonesia published this content on April 14, 2026, and is solely responsible for the information contained herein. Distributed via Public Technologies (PUBT), unedited and unaltered, on April 14, 2026 at 13:54 UTC. If you believe the information included in the content is inaccurate or outdated and requires editing or removal, please contact us at [email protected]