Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia

01/28/2026 | Press release | Distributed by Public on 01/28/2026 01:03

Kolaborasi Erat KBRI Tokyo & BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan PMI di Jepang

Berita
Kolaborasi Erat KBRI Tokyo & BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan PMI di Jepang
Tanggal
28 Januari 2026
Kolaborasi Erat KBRI Tokyo & BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan PMI di Jepang

Dialog upaya pelindungan WNI melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

1 / 13
arrow_back arrow_forward

Tokyo, Jepang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap pentingnya jaminan sosial, KBRI Tokyo bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar dialog upaya pelindungan WNI melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan dialog yang diselenggarakan di KBRI Tokyo, pada Minggu 25 Januari 2026 ini dihadiri oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia; Deputi Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko; dan, Asisten Deputi Operasional Layanan Khusus BPJS Ketenagakerjaan ⁠Shinta Lystyowati.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Dara Yusilawati menyampaikan harapannya agar ke depan para pemagang di Jepang dapat memanfaatkan program-program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini ada lebih dari 180 ribu PMI di Jepang, terdiri dari 110 ribu pemagang dan 69 ribu pekerja Specified Skilled Worker(SSW). Pemagang di Jepang ini juga merupakan pekerja dan mendapat hak-hak sebagai pekerja. Mereka adalah kelompok yang lebih rentan mengalami kecelakaan kerja. Besar harapan kami, pemagang juga bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dara Yusilawati yang didampingi Sekretaris Kedua Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Nur Rochma Amaliah dan Sekretaris Ketiga Nadya Nabila Hayanto.

Dialog membahas secara komprehensif berbagai fasilitas dan manfaat yang dapat diperoleh oleh PMI di Jepang. Secara khusus, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan hal-hal teknis termasuk prosedur pendaftaran, serta mekanisme klaim, sehingga WNI dapat memanfaatkan hak-haknya secara optimal.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan sesudah bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah dalam rangka memberi pelindungan kepada PMI untuk memastikan negara hadir. Jadi BPJS," jelas Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.

Untuk PMI, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan iurannya yang sangat terjangkau, hanya sekitar Rp332.500 untuk masa kerja 24 bulan. Pelindungan ini tentunya membantu melindungi PMI dan keluarga, terutama PMI yang bekerja pada bidang-bidang dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, seperti konstruksi. Selain pelindungan dari kecelakaan kerja dan jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua untuk PMI mempersiapkan hari tuanya.

Kegiatan ini dihadiri dan disambut baik oleh anggota Ikatan Pemagang dan Tokutei Gino Indonesia di Jepang (IPTIJ). Dalam diskusi disampaikan bahwa pemagang dan SSW Indonesia terutama yang baru datang ke Jepang sangat rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pelindungan yang menyeluruh baik dari asuransi Jepang dan Indonesia menjadi penting.

"IPTIJ menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KBRI atas undangan dan fasilitasi yang diberikan untuk berdiskusi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kesempatan ini menjadi ruang yang sangat berharga bagi IPTIJ untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas, mendalam, dan komprehensif terkait pelindungan ketenagakerjaan bagi PMI. Ini menjadi motivasi bagi IPTIJ untuk terus berperan aktif, bekerja cerdas, dan menjadi mitra yang konstruktif dalam mendukung perlindungan serta kesejahteraan PMI," terang Ketua IPTIJ Fahrul Sabbikhis.

Sebelumnya pada Jumat, 23 Januari 2025, KBRI Tokyo telah memfasilitasi pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan MHLW untuk membahas kerja sama jaminan sosial, agar PMI bisa mendapatkan perlindungan dari kedua negara.

Sumber: Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo

Kembali Ke List
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia published this content on January 28, 2026, and is solely responsible for the information contained herein. Distributed via Public Technologies (PUBT), unedited and unaltered, on January 28, 2026 at 07:03 UTC. If you believe the information included in the content is inaccurate or outdated and requires editing or removal, please contact us at [email protected]