Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia

02/14/2026 | Press release | Distributed by Public on 02/14/2026 05:56

Penjelasan Posisi Indonesia terkait ISF

Berita
Penjelasan Posisi Indonesia terkait ISF
Tanggal
14 Februari 2026
Penjelasan Posisi Indonesia terkait ISF

Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

1. Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

2. Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.

3. Pokok-pokok national caveats Indonesia:

a. Mandat non-combat dan non-demilitarisasi
Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.
- Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.

b. Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

c. Penggunaan kekuatan sangat terbatas.
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.

d. Area penugasan terbatas di Gaza.
Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.

e. Persetujuan Palestina sebagai prasyarat.
Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.

f. Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa.
Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.

g. Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri.
Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.

h.Dapat dihentikan kapan saja.
Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

4. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.

5. Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.

Kembali Ke List
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia published this content on February 14, 2026, and is solely responsible for the information contained herein. Distributed via Public Technologies (PUBT), unedited and unaltered, on February 14, 2026 at 11:56 UTC. If you believe the information included in the content is inaccurate or outdated and requires editing or removal, please contact us at [email protected]