01/21/2026 | Press release | Distributed by Public on 01/20/2026 17:56
Jakarta - Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam memimpin konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Konferensi pers tersebut digelar untuk menyampaikan komitmen pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan menyampaikan pengumuman berkaitan dengan komitmen pemerintah sejak masa awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dimana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," ungkap Prasetyo Hadi di awal konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut, Mensesneg menyampaikan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Lebih lanjut dijelaskan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Mensesneg.
Satgas PKH melaporkan hal tersebut, saat Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian/lembaga pada hari Senin, 19 Januari 2026 dari London, Inggris, melalui zoom meeting.
Konferensi Pers di kantor Presiden, yang juga turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kapolri, Wakil Panglima TNI, Kepala Staf Umum TNI, tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penataan dan penertiban kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Biro Infohan Setjen Kemhan)
Sumber Dokumentasi: BPMI Setpres